PAREPARE, DPPPA — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Parepare melaksanakan kegiatan Rapat Kerja dan Sosialisasi Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , dengan menyasar Camat, Lurah , RT dan RW. Dilaksanakan di Aula Kecamatan Bacukiki Barat, 17-18 November 2022.

Plt Kepala DPPPA Kota Parepare, Hj Halwatiah mengatakan kegiatan tersebut penting untuk dilaksanakan, mengingat masih adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mencegah TPPO.

Ia mengatakan berapa faktor penyebab kekerasan bisa terjadi, diantaranya pernikahan dini, ketidakharmonisan rumah tangga, tidak adanya penyuluhan kehidupan rumah tangga di masa pranikah.

“Sehingga penting untuk melakukan penyuluhan pranikah sangat penting bagi seseorang untuk siap memasuki dunia pernikahan. Disamping itu, isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pun harus menjadi perhatian semua pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, media, organisasi, lembaga masyarakat, serta seluruh masyarakat,” jelasnya.

Salah satu langkah penanganan TPPO yakni pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO yang salah satunya mengamanatkan pembentukan GTPP-TPPO. (upi)