Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Parepare menyelenggarakan Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dihadiri perwakilan dari beberapa SKPD, Kecamatan dan Paralegal di Balai Ainun, Rabu (6/12/2023).

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Parepare Jumadi M. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kota Parepare telah melakukan berbagai upaya-upaya seperti sosialisasi, edukasi dan juga penyebaran informasi seperti halnya yang kita lakukan saat ini.

“Perlunya dukungan dan sinergitas semua stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama memaksimalkan pencegahan terhadap semua tindak kekerasan di Kota Parepare” tambahnya.

Menjadi Narasumber pada kegiatan ini Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Zulkifli Thalib. Dalam paparannya ia menekankan pentingnya pemahaman semua pihak dan masyarakat terhadap UU TPKS ini. “Semakin banyak masyarakat yang faham akan aturan ini kita berharap tindak kekerasan yang ada dapat kita minimalisir” jelasnya.