PAREPARE,DP3A — Mendukung Partisipasi Publik dalam mensejahterakan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare menggelar Rapat Koordinasi bersama organisasi masyarakat, media dan para penyuluh agama kota Parepare, di Balai Ainun Habibie, Rabu, 1 September 2021.

Sekertaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad, mengatakan agar menyamakan persepsi untuk mengatasi permasalahan perempuan dan anak. Karena terdapat pemberitaan persoalan peremouan dan anak menjadi perhatian pemerintah. Mulai dari persoalan prostitusi, pernikahan dini, putus sekolah, termasuk eksploitasi, termasuk kematian ibu dan anak yang menyita perhatian pemerintah.

“Berharap melalui Forum Puspa, yang berasal dari berbagai dari berbagai latar belakang dan profesi dapat membantu pemerintah daerah melalui DP3A untuk dapat bekerja bersama melakukan upaya yang saya jelaskan tadi,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare, Hj Andi Rusia melalui, Kepala Bidang Kesetaraan Gender, Sriyanti Ambar, mengatakan sesuai peraturan daerah kota Parepare No.5 tahun 2015 tentanf pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, maka dengan mewujudkan pencapaian keadilan kesetaraan gender, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa)..

“Hal ini untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Parepare. Sehingga untum menguatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan gender melalui rapat koordinasi,” jelasnya.

Dp3a juga menghadirkan pemateri, dari DP3A Dalduk KB Provinsi Sulawesi Selatan, kepala seksi kesetaraan gender, yang juga selaku Fasilitator Pengarusutamaan gender, Syatri Fitrah Abdullatif.

Ia menyampaikan sebagai dasar hukum pembentukan Forum Partisipasi Publik untuk Mensejahterakan Perempuan dan Anak (PUSPA) mengacu pada pasal 72 no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 14 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT , pasal 57 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, pasal 15 , UU no 44 tahun 2008 temtang pornografi, serta pasal 1, Permen PPPA no.2 /2017 tentang pasrtisipasi masyarakat dalam pembangunan PPPA.

Selain itu, dalam forum Puspa harus menjalankan program three ends, yakni akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, akhiri kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan.

Puspa juga kata dia harus menjalankan peran yakni, advokasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dan pendampingan kegaiatan yang mendukung lrogram three ends.

“Pada tugas Puspa ini yakni menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Membangun kerjasama antara media untuk menyebarluaskan informasi tentang peogram three ends,” jelasnya saat membawakan materi. (upi)