PAREPARE, DP3A — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare menggelar sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak, di Balai Ainun, Kamis 12 Agustus 2021.

Sosialisasi tersebut diadakan berdasarkan UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki, dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Serta adanya peningkatan pernikahan dini di Kota Parepare tiap tahunnya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri handal, dari Kepala Sub direktorat instrumen hak kelompok rentan Ditjen HAM, Hidayat Yasin, dan Yayasan Bathera Bandung, Yusuf Alfarisi. Hadir pada kegiatan tersebut, SKPD Kota Parepare, Kepala KUA Kelurahan, organisasi pemasyarakatan, dan Ketua Forum Anak Kota Parepare.

Walikota Parepare, HM Taufan Pawe, diwakili Sekretaris Daerah, Iwan Asaad menyampaikan Pernikahan dini dapat berdampak negatif pada anak. Seperti merusak mental anak, mengganggu kesehatan reproduksi anak, dan menyebabkan kebahagiaan yang ada di rumah tangga tidak dapat tercapai.

Menurutnya pernikahan dini yang dilakukan secara terpaksa merupakan bentuk kekerasan pada anak. Hingga meminta kepada KUA setempat untuk memberikan edukasi kepada anak yang ingin melakukan pernikahan dini, bahwa pendidikan dan kesehatan lebih penting.

Diterangkan di Kota Parepare, pernikahan dini mengalami peningkatan secara signifikan.

“Pernikahan anak di Kota Parepare pada tahun 2018, terjadu 53 kasus penikahan, meningkat tahun 2019 menjadi 82 kasus,
2020 meningkat 99 kasus. Ini merupakan bentuk keprihatinan, bahwa persoalan anak di Kota Parepare itu cukup meningkat. Jadi semua aspek harus bersama-sama untuk menyelesaikan persoalan,” terangnya.

Plt kepala DP3A Kota Parepare, Hj Andi Rusia berharap, adanya sosialisasi pernikahan dini memebrikan pemahaman kepada masyarakat bahwabatas usia pernikahan yakni dibawah diatas 19 tahun, sesuai dengan UU No.16 tahun 2019.

“Kita berharap setelah sosialisZi ini terdapat perubahan, pemahaman kepada masyarakat, bahwa umur anak gang bisa dinikahkan umur 19 tahun,” ujarnya. <span;>(upi)