PAREPARE, DP3A — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Parepare, kembali melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Paralegal dalam pendampingan kasus di Jota Parepare. Kegiatan tersebut berlangsung di balai Ainun Habibie, Selasa 27 April 2021.

Kepala Dinas DPPPA Parepare, Andi Rusia mengatakan, dari hasil monev pendampingan kasus, meminta paralegal di setiap kelurahan yang berjumlah 22 orang, dan empat kecamatan, meningkatkan pendampingan kasus di kelurahan.

Pada pembahasannya terdalat kendala-kendala yang dihadapi, seperti kasus yang tidak dapat terselesaikan di kantor polisi. Menurutnya, kasus yang tidak bisa terselesaikan di Kanit PPA, maka akan ditindak dilakukan dengan cara mediasi. Seperti halnya kasus KDRT yang terjadi di perbatasan Barru- Parepare, dan korbannya tinggal di Parepare.

“Kasus yang ditangani seperti kasusnya KDRT,  yang terjadj di perbatasan Barru-Pare. Jadi apabila tidak terselesaikan di Kanit PPA Polres, maka tetap dirujuk kembali ke tempat kejadiannyadi Kabupaten Barru,” katanya.

Ia berharap kasus-kasus dapat ditangani dan terselesaikan dengan baik. Dikatakan paralegal merupakan pekerja sosial yang menangani kasus KDRT, kasus pelecehahan, dan kasus perkawinan dibawah umur.

“Semoga kedepannya ini, tidak banyak kasus yang dihadapi,” harapnya. (upi)