PAREPARE, DP3A — Pemerintah Kota Parepare, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melakukan pengimputan dokumen Kota Layak Anak, dari SKPD terkait, dalam rangka verifikasi secara mandiri KLA 2021.

Pengimputan data tersebut, terdapat verifikator tingkat provinsi Sulawesi Selatan, Andi Nila yang memandu, didampangi Plt Kepala DP3A Kota Parepare, Andi Rusia dan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak,  Ananda Febriani G Usbal, di Aula Kantor DP3A Selasa, 31 Maret.

Plt Kepala DP3A Kota Parepare, Andi Rusia, mengatakan hal tersebut penting, karena batas penilaian mandiri berakhir pada 2 April, dengan target 1000 poin.
Dikatakan, pada pengimputan terdapat lima yang terisi dari OPD terkait, diantaranya, kluster I, Hak Sipil dan Kebebasan , kluster II, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, kluster III, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, kluster IV, Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya,  serta kluster V, Perlindungan Khusus.

“Semoga pengimputan data Kota Layak Anak terpenuhi, dan semoga penghargaan KLA bisa dipertahankan di tingkat Madya,” pungkasnya.

Sebelumnya Kota Parepare meraih penghargaan KLA tingkat Madiya pada tahun 2019 lalu. (upi)