PAREPARE, DP3A — Pernikahan dini di Kota Parepare masih menjadi tren di Kota Parepare. Pasalnya pernikahan di bawah umur 19 tahun masih meningkat.

Berdasarkan data pernikahan di Kementrian Agama Kota Parepare, pernikahan anak di bawah 19 tahun tahun 2020 yakni 79 orang, dan di tahun 2021 101 orang anak.

“Data 2021, 101 anak laki dan permpuan ini belum dipisahkan berapa laki-laki dan berapa perempuan. Data 2020 pernikahan anak dibawah umur 79 orang, yakmi 24 laki-laki dan 55 perempuan. Jadi ada kenaikan sekitar 22 orang anak,” ungkapnya.

Padahal di UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.

Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare, Hj Andi Rusia menerangkan upaya pemerintah kota Parepare dalam pencegahan pernikahan dini yakni telah menyusun Strategi Pencegahan Pernikahan Anak (STRADA) Kota Parepare, dengan melibatkan SKPD terkait, instansi Vertikal, forum anak, dan juga media.

Ia menyebutkan strategih daerah pencegahan pernikahan anak yang disusun yakni optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan, aksebilitas dan perluasan layanan, akses penguatan regypasi dan kelembagaan dan pengiatan koordinasi pemangku kepentingan.

“Salah satu kunci di optimalisasi kapasitas anak capicity building forum/ organisasi anak, menyelenggarakan forum anak. Nah forum anak ini kita libatkan di musrembang anak,” katanya.

Ia menerangkan STRADA yang saat ini masih di susun, dan di tahun 2022 ini katanya akan melakukan sosialisasi di kelurahan dengan melibatkan RT RW, sehingga penjabaran UU perubahan tersebut dapat tersampaikan ke orang tua.

“Sehingga dapat tersampaikan di orang tua, bahwa perkawinan anak ini perlu disosialisasikan sehingga orang tua dapat mengerti bahwa pendidikan lebih utama dibanding perkawinan, karena saat ini batas pernikahan laki-laki dan perempuan 19 tahun,” jelasnya.

Ia menerangkan dengan adanya perubahan Undang-undang tersebut sehingga pernikahan meningkat, karena mereka mengingat UU yang lama. Sehingga hal tersebut perlu disosialisasikan, dan tentang strategi daerah untuk mengoptimalkan penekanan pernikahan anak, yakni dengan sosialisasi.

“Kita sudah bekerjasama dengan kementrian agama kota Parepare, dan akan turun di sekolah-sekolah, yakni bagaimana menyampaikan khususnya kelas 2 dan 3. Rencananya kita memasuki triwulan ke II, dan kita akan melihat kondisi sekarang karena sekarang belum full offline,” tandas Hj Andi Rusia. (upi)