PAREPARE – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare, Ir. Hj. Rostina, MP, menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan perpanjangan aturan kerja di rumah atau work from home (WFH) untuk mengurangi potensi penyebaran virus korona Covid-19 di Kota Parepare. Ini disampaikan Rostina saat ditemui di kantornya, Jumat 18 Juni 2020.

Rostina mengatakan, dirinya dapat memahami anjuran dan niat pemerintah soal WFH. “Ini tentu untuk mencegah agar Covid tidak menyebar lebih luas. Apalagi sebagaimana kita ketahui, Parepare ini masih zona merah. Pada prinsipnya kami siap melaksanakan instruksi yang disampaikan pimpinan,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya telah membagi beberapa shift pegawai yang ada di DP3A. Sift-sift tersebut bertugas secara bergiliran, dan masing-masing sift terdiri dari pejabat dan staf, serta PTT atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kata Rostina, tidak ada kesulitan yang dialami  pihaknya terkait kebijakan WFH. Seluruh pekerjaaan dan tugas – tugas kantor dapat terselesaikan sesuai jadwal. Setiap pegawai, juga sudah mahfum bagaimana mereka menyelesaikan pekerjaannya dari rumah masing-masing.

Sebagaimana diketahui, terkait perpanjangan WFH Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/144 tertanggal 19 Juni 2020. Salah satu isi SE dimaksud adalah penegasan bahwa kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara lingkup Pemerintah Kota Parepare didasarkan pada SE Gubernur Sulsel, Nomor 800/3747/B.Organisasi.

Wali Kota menjelaskan, aturan WFH diperpanjang hingga 3 Juli 2020 dan setelahnya akan dilakukan evaluasi, dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi Kota Parepare.  Pelaksanaan WFH tambahnya diberlakukan secara ketat dan diatur sedimikian rupa oleh masing –masing pimpinan SKPD dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare.